Jadwal Pilgub

Hendardji Soepandji

faisal-biem.com

http://www.nachrowi-ramli.com/

http://www.nono-sampono.com/

http://wanda-hamidah.com/

Jadwal Pilgub


Rancangan Jadwal Pencalonan Pemilukada DKI Jakarta 2012

NO
KEGIATAN

MULAI
SELESAI
A
Pengumuman dan/atau Penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

08-Feb-12
12-Feb-12
B
Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon perseorangan dalam 3 (tiga) rangkap kepada KPU Provinsi selama masa pendaftaran/atau penyerahan dukungan

08-Feb-12
12-Feb-12
C
Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan/atau sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi.

08-Feb-12
12-Feb-12
D
Pemberitahuan dan/atau penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan kepada PPS oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kab/Kota dan calon perseorangan.

13-Feb-12
13-Feb-12
E
Verifikasi  dokumen dukungan oleh PPS untuk calon perseorangan.

14-Feb-12
27-Feb-12
F
Verifikasi dan Rekapitulasi dokumen oleh PPK untuk calon perseorangan.

28-Feb-12
05-Mar-12
G
Verifikasi dan Rekapitulasi dokumen dukungan oleh  KPU Kab/Kota untuk Calon Perseorangan.

06-Mar-12
12-Mar-12
H
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon partai politik atau gabungan partai politik dan Calon perseorangan  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

13-Mar-12
14-Mar-12
I
Pendaftaran pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan

13-Mar-12
19-Mar-12
J
ü  Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penelitian penambahan dukungan calon perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifkasi PPS, PPK, KPU Kab Kota.
ü  Verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan oleh KPU Kab Kota dan/atau KPU Prov dibantu oleh PPS dan PPK.
ü  Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi.





20-Mar-12




09-Apr-12
k
ü  Melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru. (Parpol/Gab. Parpol)
ü  Melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon (perseorangan), vide pasal 59 ayat (5a) huruf b s/d huruf I UU No. 32/2004 jis UU lNo. 12/2008).
ü  Melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon (perseorangan), yaitu surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon perseorangan.

10-Apr-12
23-Apr-12
L
Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian, kecuali terhadap pasangan calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah jumlah dukungan dan jumlah sebaran, tidak diadakan penelitan ulang.

24-Apr-12
07-Mei-12
M
Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani pasangan calon oleh Tm dokter pemeriksa khusus kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.

23-Apr-12
24-Apr-12
N
Pengumuman Pasangan Calon yang Memenuhi Persyaratan.

10-Mei-12
11-Mei-12
O
Penetapan, penentuan Nomor Urut dan Pengumuman Pasangan Calon
12-Mei-12
14-Mei-12